Kamis, 2 Oktober 2025

CEK PENERIMA BLT UMKM, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cairkan Dana Rp 1,2 Juta

Berikut ini cara mengecek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Pengecekan penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan secara online.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang BLT UMKM. Berikut ini cara mengecek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Pengecekan penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan secara online. 

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Kemudian, pilih 'Cari'

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.
Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI. (Tangkapan Layar banpresbpum.id)

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita lain terkait BLT UMKM 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved