Senin, 6 Oktober 2025

Terbangkan Balon Udara Tak Sesuai Aturan, Siap-Siap Terkena Sanksi

Kemenhub akan menindak tegas, masyarakat yang mengoperasikan balon udara tanpa mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
ISTIMEWA/Polres Ponorogo
ilustrasi: Polres Ponorogo mengamankan balon udara tanpa awak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas, masyarakat yang mengoperasikan balon udara tanpa mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Direktorat Navigasi Penerbangan Hendra Ahmad Firdaus mengatakan, karena pengoperasian balon udara dengan kepentingan yang tidak pelak memiliki risiko untuk sektor penerbangan.

"Kami akan menindak yang melakukan pengoperasian balon udara tanpa izin, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan telah ada aturan sanksinya juga," ucap Hendra, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Kemenhub: Balon Udara Tak Hanya Berbahaya Bagi Sektor Penerbangan Saja

Hendra juga mengatakan, pada Undang-Undang tersebut juga terdapat pasal yang menyatakan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta untuk yang mengoperasikan balon udara tanpa izin dan tidak sesuai aturan.

"Balon udara yang diterbangkan tidak sesuai aturan dan ketentuannya, tentu sangat membahayakan sektor penerbangan karena dapat mengenai pesawat," kata Hendra.

Baca juga: Saksi Mata Ceritakan Detik-detik Jatuhnya Balon Udara Berasap di Boyolali

Maka dari itu, lanjut Hendra, pengoperasian balon udara harus sesuai aturan agar tidak bertabrakan dengan pesawat dan tidak berada di lintasan penerbangan.

"Balon udara ini, bila mengenai pesawat tentu sangat fatal dampaknya seperti mengenai mesin dan tersangkut bisa membuat mesin meledak," kata Hendra.

Dalam memberikan pemahaman terkait aturan pengoperasian balon udara ini, Hendra mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami terus sosialisasikan, khususnya di wilayah Jawa Timur karena disana banyak tradisi menerbangkan balon udara pada perayaan tertentu," ucap Hendra.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved