Mudik Lebaran 2021
Saat Periode Larangan Mudik, Masyarakat Masih Bisa Beraktivitas Antarkota yang Berdekatan
Masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan, apabila daerah asal dan tujuannya masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih mengizinkan pergerakan masyarakat untuk satu kawasan perkotaan tertentu, saat aktvitas mudik dilarang sejak 6 Mei hingha 17 Mei 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan itu, masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan, apabila daerah asal dan tujuannya masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Hanya Operasikan 2 Dermaga untuk Logistik
"Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid 19)," tulis Ayat 3 Pasal 3, yang dikutip pada Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Dukung Larangan Mudik, Jalan Tol Layang MBZ Ditutup Mulai Hari Ini
Kawasan perkotaan yang masih diperbolehkan untuk masyarakat bepergian, di antaranya :
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro);
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
3. Bandung Raya;
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur);
5. Jogja Raya;
6. Solo Raya;
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila);
8.Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Jika terdapat masyarakat yang nekat melakukan aktivitas mudik saat periode larangan, petugas dari berbagai instansi akan memintanya memutar balik, atau diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi perusahaan angkutan umum yang melanggar, akam dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.