Senin, 6 Oktober 2025

Investasi Bodong Disebut Tawarkan Bunga Tinggi, Analis: Bukan Untung Malah Buntung

masyarakat yang terjerumus bukan mendapat keuntungan dari investasi, tapi justru malah buntung karena uangnya hilang.

Editor: Sanusi
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi 

"Karena yang ingin dipenuhi sebenarnya aspek emosi. Membeli mobil baru misalnya, termasuk yang demikian, bila ternyata menyewa saja sudah cukup atau mobil lama tidak bermasalah," pungkasnya.

OJK Umumkan 147 Pinjaman Online Berizin, Jangan Coba di Luar Ini Ya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sampai 30 Maret 2021.

Berdasarkan informasi OJK yang diterima, ada sebanyak 147 perusahaan fintech lending atau pinjaman online terdaftar resmi.

Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Untung Besar, Ini Ciri-Ciri Investasi Bodong

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis keterangan tersebut, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Kebijakan OJK Redam Volatilitas Pasar Modal dan Restrukrisasi Jalan Terus 

Berikut daftar fintech lending resmi di OJK:

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

6. TOKO MODAL

7. UANGTEMAN

8. modalku

9. KTA KILAT

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved