Selasa, 30 September 2025

Mudik Lebaran 2021

Ada Larangan Mudik, Masyarakat Mulai Colong Start, Agen PO Bus Sebut Tak Bisa Tutup Kerugian

Meski memberatkan sejumlah agen Perusahaan Otobus (PO), para pekerja di sektor ini masih berharap akan ada keringanan dari kebijakan itu.

Editor: Sanusi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Meski ada larangan mudik, pada tahun lalu banyak masyarakat yang nekat untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman dengan berbagai cara mulai dari menggunakan kendaraan pribadi dan menggunakan angkutan barang.

Selain itu larangan mudik juga dimanfaatkan oleh beberapa pihak, yang menyediakan jasa travel dengan menggunakan kendaraan pribadi plat hitam atau travel gelap untuk mengangkut masyarakat yang ingin mudik.

Baca juga: Sanksi Khusus untuk Travel Gelap yang Angkut Pemudik, Polisi Awasi Praktik Suap ke Petugas

Terkait hal tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi adanya kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan travel untuk memfasilitasi pemudik.

Menurut Budi, pihaknya bersama dengan Korlantas Polri akan melakukan penyekatan atau checkpoint di sejumlah wilayah untuk mengantisipasi adanya angkutan travel plat hitam tersebut.

Baca juga: Operator Bus Minta Pemerintah Awasi Angkutan Travel Gelap Setelah Mudik Dilarang

"Kami bersama Korlantas Polri tentunya akan bekerjasama untuk mengantisipasi hal tersebut, dan nantinya kendaraan travel plat hitam yang kedapatan membawa pemudik akan dikenakan sanksi berupa tilang," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).

Sebelumnya Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) berharap, dalam aturan larangan Mudik Lebaran 2021 ada pengawasan ketat terhadap angkutan plat hitam yang mengangkut penumpang layaknya travel.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menyebutkan, pihaknya berharap agar pemerintah mengawasi dengan ketat terkait angkutan plat hitam yang secara tidak resmi mengangkut penumpang untuk ke luar wilayah seperti travel.

MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Menurut Lesani, adanya angkutan yang tidak berizin untuk mengangkut penumpang layaknya travel tentunya sangat merugikan para operator transportasi.

"Pasalnya, larangan mudik yang diterbitkan pemerintah melarang angkutan umum mulai dari moda transportasi darat hingga udara tidak boleh mengangkut penumpang yang bertujuan untuk mudik," ucap Lesani saat dihubungi Tribunnews, Senin (12/4/2021).

Maka dari, lanjut Lesani, pemerintah harus mengawasi dengan ketat operasional kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan travel selama larangan mudik ini.

Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas saat Mudik 2021, Ada Angkutan Logistik dan Mobil Jenazah

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan adanya perjalanan yang masih diperbolehkan selama pembatasan mudik lebaran 2021 pada Mei mendatang.

Menurutnya, ada beberapa keperluan perjalanan yang tidak akan diberikan sanksi jika ditemukan di lapangan.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.

Sambodo menyebut, satu di antara perjalanan itu adalah keperluan mengantar masyarakat yang sedang sakit.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan