Seiring Penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, BRI Pamit dari Aceh
BRI mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018
Untuk layanan operasional unit kerja BRI di pusat perbelanjaan, BRI akan buka paling lambat 30 menit sebelum jam operasional Mall dan beroperasi selama 5,5 jam.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, PO Haryanto Ingatkan Bakal Maraknya Travel Gelap
“Kebijakan penyesuaian jam pelayanan dimulai hari ini hingga bulan Ramadan berakhir," jelas Aestika.
"Penyesuaian waktu juga berlaku untuk unit kerja BRI yang ada di seluruh Indonesia," tambahnya.
Kebijakan penyesuaian ini dilaksanakan BRI juga untuk mendukung imbauan Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19, yakni dengan cara mengurangi transaksi konvensional di outlet BRI dan mengajak bertransaksi melalui e-channel, di mana BRI memiliki lebih dari 16,800 ATM dan 5.800 CRM yang tersebar di seluruh Indonesia. (Tribunnews/Bambang Ismoyo/tis)