Jumat, 3 Oktober 2025

Mau Ambil Rumah dengan KPR? Berikut Perbedaan KPR Konvensional dan Syariah

terdapat dua jenis KPR, yakni KPR Konvensional dan KPR Syariah. Hadirnya dua jenis KPR ini dapat menjadi opsi masyarakat

Editor: Sanusi
Shutterstock
Ilustrasi 

Ini dia poin-poin yang membedakan KPR Konvensional dan Syariah

KPR Konvensional

1. Syarat dan ketentuan ditetapkan bank pemberi kredit.

2. Suku bunga disesuaikan dengan naik-turunnya BI rate atau kebijakan bank

3. Apabila konsumen terlambat atau menunggak pembayaran akan dikenakan sanksi berupa denda

4. Tenor berkisar 5 – 25 tahun

KPR Syariah

1. Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)

2. Tidak mengenal sistem bunga sehingga cicilan tetap selama masa tenor

3. Jika konsumen terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan didenda

4. Tenor berkisar 5 – 15 tahun

Sebagai informasi, kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran pembiayaan perumahan dari bank syariah terus meningkat.

Hal tersebut terbukti dari adanya peningkatan kinerja pembiayaan KPR Bank Syariah Indonesia.

KPR Syariah ini terbukti mampu bertahan di tengah pandemi, yang terlihat dari pertumbuhan dobel digit yaitu 13,93 persen.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved