Jumat, 3 Oktober 2025

Mau Ambil Rumah dengan KPR? Berikut Perbedaan KPR Konvensional dan Syariah

terdapat dua jenis KPR, yakni KPR Konvensional dan KPR Syariah. Hadirnya dua jenis KPR ini dapat menjadi opsi masyarakat

Editor: Sanusi
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebutuhan akan hunian tetap terus mengalami peningkatan seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang terus bertambah.

Namun, harga properti jenis rumah tapak juga terus mengalami peningkatan yang luar biasa. Khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca juga: BSI Gelar Akad Massal 1500 Nasabah KPR Sejahtera

Bahkan, kenaikan harga properti juga terjadi di sejumlah kota-kota besar di Indonesia.

Impian masyarakat yang ingin memiliki hunian tetap, harus terganjal dengan harga rumah yang menurutnya setinggi langit.

Ketika dana tidak cukup, maka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusinya.

Diketahui, terdapat dua jenis KPR, yakni KPR Konvensional dan KPR Syariah. Hadirnya dua jenis KPR ini dapat menjadi opsi masyarakat untuk memiliki hunian impiannya.

Baca juga: Perbankan Selektif Berikan DP 0 Persen KPR 

Lantas, apa perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah?

KPR Syariah adalah metode pembiayayaan rumah yang mengadopsi sistem jual-beli syariah, metode tersebut bebas dari bunga dan riba.

KPR Konvensional dan KPR Syariah terlihat jelas perbedaannya pada proses transaksinya.

Seperti dikutip Rumah.com, apabila KPR konvensional melakukan transaksi uang, maka KPR syariah bertransaksi dengan prinsip jual-beli (murabahah).

Dalam transaksi tersebut, bank syariah seolah-olah membeli rumah yang diinginkan nasabah (dalam hal ini konsumen), dan kemudian menjualnya dengan cara dicicil.

KPR di bank syariah juga tidak mengenakan bunga. Tetapi, bank mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.

Sebagai ilustrasi, apabila nasabah hendak membeli rumah dengan harga Rp 500 juta, maka pihak perbankan syariah akan membeli rumah tersebut dan menjual kepada nasabah, dengan mengambil margin keuntungan Rp100 juta.

Maka, nasabah tersebut akan mencicil selama masa tenor Rp600 juta, dikurangi jumlah uang muka (down payment/DP).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved