Ada Larangan Mudik, Operasional Kereta Api Masih Normal hingga Akhir April 2021
KAI saat ini masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara detail melalui Peraturan Menteri yang akan diterbitkan nanti
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) saat ini masih belum melakukan pembatasan terhadap operasional perjalanan kereta api, terkait adanya larangan Mudik Lebaran 2021.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini pihaknya mengatakan saat ini layanan kereta api masih berjalan normal. Selain itu penjualan tiket kereta api juga masih dilakukan hingga akhir April 2021.
"Terkait langkah antisipasi adanya larangan mudik, kami masih melakukan pembahasan dan saat ini operasional kereta api masih berjalan normal," ucap Joni saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).
Joni juga mengungkapkan, KAI saat ini masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara detail melalui Peraturan Menteri yang akan diterbitkan nanti.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meniadakan layanan operasional Kereta Api (KA) antar kota pada periode Mudik Lebaran 2021.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan menyebutkan, peniadaan layanan KA antar kota ini sebagai tindak lanjut dari larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Kreasikan Kain untuk Busana yang Anti Ribet, Tapi Tetap Stylish
"Layanan KA antar kota ditiadakan, jadi tidak ada operasional KA untuk penumpang yang melayani perjalanan antar kota," ucap Danto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Kemudian Danto juga menjelaskan, untuk layanan KA di perkotaan masih tetap beroperasi dengan adanya pembatasan jam operasional dan langkah preventif dalam pengendalian penumpang.
"Ada beberapa layanan operasional KA yang dikecualikan, seperti KA luar biasa yang diperuntukan untuk mengangkut barang logistik," ucap Danto.
Kemenhub sendiri telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19, melalui Peraturan Menteri (PM).
Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran 2021, Kementerian Perhubungan Kurangi Suplai Kereta Api
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.
"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Selain itu, Adita juga menyebutkan nantinya dalam peraturan ini akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.