Selasa, 30 September 2025

Konsultan Finansial: Insentif Pajak Mobil Baru Beri Dampak Positif ke Sektor Pendukung

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil dan juga memberikan dampak positif bagi sektor pendukung lainnya."

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi mobil 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsultan finansial multinasional Grant Thornton mengkaji insentif pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen untuk mobil baru berdampak positif.

Tax & Customs Partner Grant Thornton Indonesia Juanita Pribadi mengatakan adanya relaksasi pajak ini membuat harga mobil baru menjadi lebih menarik, meskipun di beberapa tipe kendaraan, pengurangan tersebut tidak signifikan.

Baca juga: Mitsubishi Kecewa Pajero Sport Tak Masuk Relaksasi PPnBM, Ini Kata Pengamat Otomotif

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil dan juga memberikan dampak positif bagi sektor pendukung lainnya, seperti industri bahan baku otomotif,” kata Juanita, Rabu (7/4/2021).

Grant Thornton juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan stimulus bagi pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19. 

“Meskipun demikian diharapakan antisipasi atas dampak relaksasi ini bisa terukur dan tidak memberikan dampak yang sebaliknya bagi industri lainnya misalnya industri perdagangan mobil bekas dan industri pembiayaan kendaraan bermotor,” ucapnya.

Baca juga: Penjualan Auto2000 Capai 11.200 Unit Saat Relaksasi PPnBM Mulai Berlaku Maret

Aturan relaksasi pajak PPnBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang ditanggung anggaran pemerintah 2021 sejak 1 Maret.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM sebesar 100 persen akan diberikan selama periode Maret hingga Mei 2021. 

Sedangkan insentif 50 persen diberikan pada Juni sampai dengan Agustus, dan 25 persen di bulan September hingga Desember 2021.

Sebagai syaratnya, insentif ini berlaku bagi mobil sedan dan kendaraan dengan satu gardan penggerak (4x2), yang memiliki isi kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc. 

Selain itu, kendaraan tersebut harus memiliki kandungan lokal sebesar 60 persen.  

Sejak berlakunya kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 1 Maret lalu, agen pemegang merk (APM) melaporkan sudah ada peningkatan penjualan secara signifikan. Hal ini bisa dilihat dari total surat pembelian kendaraan (SPK) yang dikeluarkan oleh perusahaan otomotif.

Beberapa perusahaan otomotif menyebutkan seminggu setelah berlakunya relaksasi PPnBM, permintaan mobil perusahaan naik 100 persen, dibanding periode yang sama di bulan Februari 2021, bahkan model mobil yang tidak mendapatkan insentif pun penjualannya ikut meningkat.

Hal ini juga membuat Presiden Joko Widodo menginginkan adanya perluasan agar kendaraaan 2.500cc juga mendapatkan insentif yang sama. 

Pemerintah pun akhirnya resmi memperluas pemberian diskon PPnBM hingga 2.500 cc mulai 1 April 2021. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan