Minggu, 5 Oktober 2025

Pertamina Harus Tuntaskan 113 Perizinan Sebelum Bisa Alih Kelola Penuh Blok Rokan

Pertamina menargetkan pengurusan perizinan alih kelola Blok Rokan tuntas sebelum 9 Agustus 2021.

Editor: Choirul Arifin
dok. SKK Migas
Aktivitas produksi di Blok Rokan saat masih dikelola Chevron Pacific Indonesia. 

Ketiga, diperlukan pernyataan bahwa Pertamina Hulu Rokan adalah penanggungjawab atas operasi Wilayah Kerja Rokan setelah 9 Agustus 2021 sesuai dengan kontrak bagi hasilnya.

Keempat, pemerintah daerah akan memberikan dukungannya untuk percepatan proses perizinan alih kelola wilayah kerja Rokan dalam bentuk penyesuaian izin terkait.

Kelima, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi menegaskan bahwa perizinan yang berlaku saat ini akan tetap berlaku sampai dengan perizinan tersebut berakhir.

Keenam, agar diperhatikan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved