Fintech Ilegal Makin Ugal-ugalan Berbisnis di Indonesia, Satgas Temukan Lagi 51 Pinjol Gelap
Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal hingga per Februari 2021.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, SWI juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Semua entitas itu sedang dalam pantauan serius SWI dan siap dilaporkan apabila memenuhi unsur pidana yang dikhawatirkan merugikan masyarakat.
Adapun 28 entitas itu di antaranya adalah 14 aplikasi Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin dan 2 Kegiatan lainnya.