Fintech Ilegal Makin Ugal-ugalan Berbisnis di Indonesia, Satgas Temukan Lagi 51 Pinjol Gelap
Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal hingga per Februari 2021.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya pebisnis fintech ilegal masih ditemukan dan sangat beredar luas di sejumlah media sosial.
Fintech ilegal ini kerap menyasar kepada pengguna platform media sosial dan merayu untuk mendapatkan pinjaman tunai dengan cara dan syarat sangat mudah.
Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal hingga per Februari 2021.
Tim yang bertugas memburu fintech ilegal itu mengungkap kemunculan praktek lembaga peminjaman dana itu berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya akan terus berupaya sekuat tenaga untuk memberantas praktik pinjaman online ilegal.
Baca juga: OJK Sudah Awasi Ratusan Fintech, Ingin Dorong Versi Syariah
Salah satu cara sering ditempuh adalah mengajukan pemblokiran website fintech ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
Baca juga: Daftar 152 Aplikasi Pinjaman Online/Pinjol yang Legal dan Terdaftar di OJK
"Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Tongam.
Baca juga: Daftar 50 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
SWI akan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum pada praktik ilegal itu," kata Tongam dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Setidaknya SWI mencatat, sejak 2018 sampai dengan Februari 2021 ini, sekitar 3.107 fintech lending ilegal telah dicabut izinnya dan diblokir situsnya.
Terbaru, SWI menyatakan bahwa aplikasi TikTok Cash dan Snack Video resmi masuk dalam daftar entitas ilegal karena menjanjikan keuntungan hanya melalui menonton video.
Kedua aplikasi ini telah ditegur oleh SWI agar segera berhenti beroperasi atau menutup aplikasinya di platform manapun. SWI telah membuat imbauan resmi yang dilayangkan pada pihak aplikasi itu sejak Jumat (26/2/2020) lalu.
Alasannya, aplikasi itu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin operasional di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya.
Tongam mewanti-wanti masyarakat agar selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, SWI juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Semua entitas itu sedang dalam pantauan serius SWI dan siap dilaporkan apabila memenuhi unsur pidana yang dikhawatirkan merugikan masyarakat.
Adapun 28 entitas itu di antaranya adalah 14 aplikasi Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin dan 2 Kegiatan lainnya.