Senin, 6 Oktober 2025

Penjelasan BCA Terkait Kasus Salah Transfer di Surabaya: Sudah Dikirim Surat 2 Kali

PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA memberikan penjelasan perihal kasus kesalahan transfer yang berujung Ardi Pratama warga Surabaya dipidana.

Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA memberikan penjelasan perihal kasus kesalahan transfer yang berujung Ardi Pratama warga Surabaya dipidana. 

Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.

"Benar, sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.

Sementara dalam dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan, jika pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana mengatakan, jika laporan terlapor terhadap terdakwa kemungkinan mengatasnamakan BCA.

"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan terdakwa," ujarnya.

"Sementara Nur selaku pelapor mungkin sudah mendapat surat kuasa dari BCA," kata dia saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA mengatakan, kerugian tersebut dialami Nur selaku pelapor karena telah mengganti uang milik Philip yang salah ditransferkannya ke rekening Ardi Pratama.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terima Dana dari Salah Transfer Bank, Pria di Surabaya Dipidanakan, Keluarga Tuntut Keadilan

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved