Senin, 6 Oktober 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Cara Klaim Token Listrik Gratis Januari 2021, Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122-123-123,

Simak cara klaim token listrik gratis pada bulan Januari 2021, dapat dilakukan dengan akses www.pln.co.id, Chat WA 08122-123-123, atau PLN Mobile.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Humas PLN
PLN kembali menyelesaikan 2.131 sambungan listrik gratis atau senilai Rp 1,5 miliar bagi masyarakat tidak mampu tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau, serta Kalimantan Barat. Simak cara klaim token listrik gratis pada bulan Januari 2021, dapat dilakukan dengan akses www.pln.co.id, Chat WA 08122-123-123, atau PLN Mobile. 

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter

4. Token gratis akan muncul

5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan

Baca juga: Siapkan KTP, Ini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Akses pedulilindungi.id

Golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis

2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik

3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis

4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis

5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis s.d Desember 2020.

Token Listrik Gratis PLN 2020 -
Token Listrik Gratis PLN 2020 - Akses www.pln.co.id atau WhatsApp di Nomor 08122-123-123, Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020 (Instagram @pln123_official)

Baca juga: Rekrutmen-tni.mil.id: Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Khusus Tenaga Kesehatan, Ini Persyaratannya

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN:

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non-Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

(Tribunnews.com/Shella/Nadya) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved