Sri Mulyani-Erick Thohir 'Duet' di Lembaga Pengelola Investasi
Susiwijono Moegiarso mengatakan, struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan 2 peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional.
"Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan (Sri Mulyani), Menteri BUMN (Erick Thohir), dan 3 orang dari unsur professional, akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke Presiden," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Ekonomi Dunia Kena Dampak Pandemi Covid-19, kecuali China
Sementara itu, Dewan Direktur yang terdiri atas 5 orang dari unsur profesional akan memberikan laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.
"Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja," kata Susi.
Sebagaimana diketahui, lanjut dia, pada akhir November 2020, US DFC telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS) ke LPI.
"Komitmen investasi juga datang dari JBIC yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan 4 miliar dolar AS," pungkasnya.