Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok Terhitung Februari 2021, Berikut Rincian Kenaikannya
Pemerintah melalui Menkeu menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok terhitung 1 Februari 2021. Berikut rincian kenaikkannya.
Penulis:
Rica Agustina
Editor:
Gigih
kemenkeu.go.id
Menkeu Sri Mulyani - Pemerintah melalui Menkeu menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok terhitung 1 Februari 2021. Berikut rincian kenaikkannya.
Menurutnya, kenaikan cukai yang sangat tinggi di tahun 2021 diperkirakan akan berdampak pada semakin maraknya rokok ilegal, kematian industri menengah-kecil, serta serapan bahan baku.
“Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal semakin jauh. Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan semakin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang semakin tinggi,” ujar Henry.
(Tribunnews.com/Rica AgustinaReynas Abdila)