Selasa, 30 September 2025

Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok Terhitung Februari 2021, Berikut Rincian Kenaikannya

Pemerintah melalui Menkeu menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok terhitung 1 Februari 2021. Berikut rincian kenaikkannya.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Gigih
kemenkeu.go.id
Menkeu Sri Mulyani - Pemerintah melalui Menkeu menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok terhitung 1 Februari 2021. Berikut rincian kenaikkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12,5 persen, terhitung 1 Februari 2021.

Kenaikan tarif cukai rokok tidak diperuntukan bagi jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), namun dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) hingga Sigaret Putih Mesin (SPM).

Berikut rincian kenaikkan tarif cukai rokok per 1 Februari 2021, dikutip dari setkab.go.id:

- SKM golongan I naik sebesar 16,9 persen

- SKM golongan II A naik sebesar 13,8 persen

- SKM golongan II B naik sebesar 15,4 persen

- SPM golongan I naik sebesar 18,4 persen

- SPM golongan II A naik sebesar 16,5 persen

- SPM golongan II B naik sebesar 18,1 persen

Baca juga: Cukai Rokok Naik, Saham Emiten Rokok Tergerus, Asosiasi Bilang Banyak Pabrik Akan Bangkrut

Baca juga: Cukai Rokok Naik per 1 Februari 2020, Menkeu Sri Mulyani: Untuk Kendalikan Konsumsi

Adapun kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.

“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan," kata Sri Mulyani pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10/12/2020).

"Kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” lanjutnya.

Dikatakan Sri Mulyani, pemerintah pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp 173,78 triliun.

Oleh sebab itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2021.

Penyesuaian juga dilakukan untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT.

Diharapkan nantinya penyesuaian DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

Menteri Keuangan - Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan - Sri Mulyani Indrawati (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

“Kita memberikan porsi 50 persen dari DBH CHT untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25 persen dari DBH CHT tahun 2021 tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25 persen sisanya untuk penegakan hukum,” tegas Menkeu.

Pada aspek kesejahteraan masyarakat, pemerintah berupaya memberi dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan.

Program tersebut antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani, melakukan diversifikasi tanaman termasuk melaksanakan pelatihan dalam peningkatan kualitas tembakau.

Selain itu untuk mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitranya, bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok, serta pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

Kemudian pada aspek kesehatan yang menjadi prioritas, pemerintah akan memberikan bantuan iuran jaminan kesehatan nasional bagi keluarga yang tidak mampu.

Peningkatan kesehatan masyarakat melalui berbagai kegiatan promotif, preventif, maupun rehabilitatif dan kuratif pun akan dilaksanakan.

“DBH CHT pada bidang kesehatan juga untuk mengurangi prevalensi stunting, upaya penanganan pandemi Covid-19."

"Untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan layanan kesehatan lainnya," jelas Menkeu.

Baca juga: DPR Bilang, Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berpotensi Picu PHK di Industri Hasil Tembakau

Baca juga: Tahun Depan Tarif Cukai Naik 12,5 Persen, Harga Rokok Makin Mahal

Pada aspek penegakan hukum, penyesuaian DBH CHT akan digunakan untuk mencegah dan menindak produksi rokok ilegal termasuk membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau.

Dengan adanya kawasan ini, diharapkan usaha kecil bisa terlindungi dan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal dapat dijalankan secara lebih baik atau efektif.

Tanggapan GAPPRI soal Kenaikan Cukai Rokok

Sementara itu, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 sangatlah tidak wajar.

“Tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin,” kata Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan, Kamis (10/12/2020).

“Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus,” terang dia.

Menurutnya, kenaikan cukai yang sangat tinggi di tahun 2021 diperkirakan akan berdampak pada semakin maraknya rokok ilegal, kematian industri menengah-kecil, serta serapan bahan baku.

“Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal semakin jauh. Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan semakin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang semakin tinggi,” ujar Henry.

(Tribunnews.com/Rica AgustinaReynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan