Pengusaha Minta KKP Tetapkan Regulasi Harga Benih Lobster
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta segera mengatur regulasi ekspor benih lobster agar tidak terjadi sengkarut.
“Regulasi tersebut sebaiknya segera direalisasikan, dan agar dapat terimplementasi dengan baik, KKP juga harus membentuk Badan Pengawas,” imbuhnya.
Kebijakan benih lobster dievaluasi
Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf mengatakan, kebijakan ekspor benih lobster memang tengah di evaluasi. Hasil dari evaluasi tersebut pun akan disampaikan kepada Menteri KP yang saat ini tengah menjabat.
Menurut dia, tak ada yang salah pada kebijakan ekspor benih lobster. Hanya saja, adanya oknum-oknum yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk keuntungan sendiri.
"Secara konsep kan sudah di diskusikan, ada tim pakar, jadi enggak ada masalah. Tapi di pelaksanaan, kan ada oknum-oknum, ada kelakuan yang enggak sesuai dengan ketentuan. Dan kelakuan itu di luar jangkauan, karena praktik suap itu kan hanya di hati dan pikiran, tidak di naskah," ucap Yusuf.
Saat ini KKP tengah menghentikan sementara ekspor benih lobster seiring diterbitkannya surat edaran (SE) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP), pada 26 November 2020.
Penghentian tersebut ditetapkan usai eks Menteri KP Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Adapun SE yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini itu menyebutkan, penghentian sementara ekspor benih lobster dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan benur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang kembali melegalkan ekspor.
Sebagian artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul: Ditanya soal Ekspor Benih Lobster, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo