Senin, 6 Oktober 2025

Impor Gula Masih Tinggi, Kemenperin Genjot Pembangunan Pabrik Gula Baru

Pemerintah menekankan pentingnya peningkatan produksi gula untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Editor: Sanusi
tribunnews.com
Kementerian Perindustrian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menekankan pentingnya peningkatan produksi gula untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Sampai saat ini, produksi gula masih jauh lebih kecil dari kebutuhan nasional.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Abdul Rochim, mengatakan, berdasarkan data terbaru kebutuhan gula dalam negeri per tahun mencapai 5,8 juta ton, yang terdiri dari 2,8 juta ton gula konsumsi dan 3 juta ton gula industri.

Baca juga: Kemenperin Berharap Industri Petrokimia Mulai Gunakan Energi Terbarukan Pada 2030

Namun, produksi gula nasional baru mencapai 2,1 juta ton sehingga mengakibatkan defisit gula dalam negeri.

Dengan demikian, setiap tahun pemerintah perlu melakukan impor sekitar 3,7 juta ton gula.

Baca juga: Bukan Hanya Tesla, VW Dikabarkan Susul Hyundai Bangun Pabrik di Indonesia, Kemenperin Sambut Positif

"Adanya gap yang tinggi dengan produksi dan kebutuhan tersebut, masih sangat diperlukan pembangunan pabrik gula baru," kata Abdul dalam diskusi virtual, Selasa (24/11/2020).

Abdul pun memaparkan, dalam kurun 2019-2020, telah berdiri empat pabrik gula baru.

Keempat pabrik tersebut memiliki kapasitas produksi sebesar 6.000-12.000 ton cane per day.

"Keberanian dalam mendirikan pabrik gula baru ini patut kita apresiasi dan hargai," ujarnya.

Abdul mengakui, masih banyak halangan yang dihadapi investor untuk membangun sebuah pabrik gula baru.

Seperti halnya, keterbatasan lahan untuk membangun pabrik.

Lalu, lamanya jangka waktu yang diperlukan untuk menciptakan sebuah kebun tebu juga dinilai sebagai hambatan lainnya.

Oleh karenanya, Abdul menekankan pentignya insentif bagi calon investor untuk mendongkrak produksi gula nasional.

"Dalam rangka menarik investor gula, Kementerian Perindustrian memberikan insentif berupa bahan baku bagi industri gula baru maupun perluasan yang terintegrasi dengan kebun tebu, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2017," tutur Abdul.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Impor Gula Masih Tinggi, Kemenperin Dorong Pembangunan Pabrik Gula Baru"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved