Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Masuk Industri Padat Karya, Kenaikan Cukai SKT Dianggap Akan Picu PHK

Hal ini terkait dengan nasib para pekerja alias buruh yang menggantungkan hidup dari pertanian tembakau maupun buruh linting

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Pekerja sedang menyelesaikan pembuatan rokok cerutu di Pabrik Rokok Rizona yang beralamatkan di Jalan Diponegoro No.27, Gendongan, Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (3/11). Pabrik rokok ini berdiri sejak tahun 1910 yang memproduksi cerutu dengan tiga merek, yakni Kenner Ballero, Kenner King, dan Extra Fine.(Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Hal ini menyebabkan serapan dan penjualan hasil panen tembakau sangat lemah tahun ini.

Agus mengatakan kenaikan cukai rokok sebaiknya berada di angka wajar.

“Ya kalau misal naik maksimal 5% mungkin itu angka wajar. Pemerintah masih untung, petani tidak bingung,” ungkapnya.

Tak melupakan rekan senasib yang bekerja di sektor SKT, Agus berharap pemerintah juga tidak mengabaikan perlindungan terhadap buruh rokok atau buruh linting.

“Teman-teman pelinting atau buruh SKT itu terdampak kenaikan cukai, padahal negara dibuatkan lapangan kerja oleh SKT. Jangan dilibas dengan kenaikan cukai,” ujarnya. (Yudho Winarto)

Artikel ini telah muat di Kontan dengan judul: Masuk kategori padat karya, kenaikan cukai SKT akan picu PHK

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved