Minggu, 5 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Dua Industri Strategis Nasional Ini Terancam oleh UU Pasal-pasal Cipta Kerja

UU Cipta Kerja mengubah dua Undang-Undang strategis terkait Pemodalan dalam Industri Pertahanan dan Keamanan Nasional

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Massa elemen buruh dan mahasiswa dari Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020). Rencananya mereka akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga 23 Oktober 2020. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Amin mengatakan, swasta yang dimaksud bisa lokal dan asing, tidak ada ketentuan yang membatasi kepemilikan asing di UU ini baik pada komponen alat utama, penunjang dan pendukung.

Demikian juga di UU Penanaman Modal, yang sebelumnya ada ketentuan yang menutup bagi penanam modal asing di Industri senjata, alat peledak dan peralatan perang (pasal 12 ayat 2), kini diubah oleh UU Cipta Kerja pasal 77 tentang perubahan UU Penanaman Modal. Terbuka peluang pemodal swasta termasuk asing, di industri peralatan perang negara.

"Ini sangat berbahaya bagi kedaulatan negara, karena ada potensi kekuatan diluar institusi militer negara yang akan sulit dikendalikan Negara, akibat dibebaskannya pemodalan di industri pertahanan dan peralatan perang,” pungkas Amin.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved