UU Cipta Kerja
Menteri Teten: UU Cipta Kerja Bikin Bisnis UMKM Punya Daya Tahan Lebih Baik
Teten Masduki mengatakan lahirnya UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menjawab masalah utama UMKM dan Koperasi untuk tumbuh besar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan lahirnya UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menjawab masalah utama UMKM dan Koperasi untuk tumbuh besar.
"Di dalamnya mencakup kemudahan perizinan, akses rantai pasok, pengembangan usaha, pembiayaan, akses pasar dan dukungan produksi, serta kemudahan pembentukan dan pengelolaan koperasi," kata MenkopUKM dalam Festival Ide Bisnis, Senin (19/10/2020).
Teten menambahkan, dalam mengembangkan UMKM ke depan, ada beberapa karakter yang perlu dimiliki bagi setiap usaha, antara lain ketahanan atau daya lenting.
"Daya lenting yang baik akan memperkuat sebuah usaha dan menjadikannya lebih siap menghadapi guncangan, seperti pandemi Covid-19 sekarang ini," jelas Teten.
Baca juga: Tanggapi Moeldoko, KSBSI: Kami Menolak karena Hak Kami Hilang oleh UU Cipta Kerja
Selain itu, digitalisasi juga penting, saat ini hampir seluruh sektor ekonomi beralih ke platform digital menyusul kebijakan PSBB yang membuat diberlakukannya physical distancing dan social distancing.
Baca juga: Ketidakyakinan Buruh Atas Lapangan Kerja Baru dan Klaim Respon Positif Dunia Terhadap UU Cipta Kerja
“Diprediksi, Indonesia menjadi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2025; sehingga UMKM Indonesia perlu segera masuk ke dalam ekosistem digital," imbuh Teten.
Peluang UMKM untuk berkembang saat ini didukung oleh berbagai program yang terintegrasi dari hulu dan hilir.