Minggu, 5 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Menaker: UU Cipta Kerja Wajibkan Pengusaha Beri Pesangon Ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan

aturan mengenai kewajiban pengusaha memberikan pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK tetap ada di dalam UU Cipta Kerja.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNSUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Ribuan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Selatan melakukan aksi demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Depan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jalan POM IX , Palembang, Rabu (7/10/2020). Mahasiswa ini menuntut DPR membatalkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

Dia pun mengatakan Dewan Pengupahan Nasional telah merekomendasikan supaya UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020. Menurutnya, saran ini akan menjadi masukan untuk penetapan upah minimum tahun depan.

"Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," jelas Ida, seperti dilansir dari Kontan dalam artikel "Menaker: Dewan Pengupahan rekomendasikan UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020".

Meski begitu, Ida pun memastikan pihaknya akan memberikan perkembangan terbaru dan tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional.

Bahas UMP 2021 Bareng Pengusaha dan Serikat Buruh

Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, penetapan formula hitungan UMP 2021 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

"Terkait dengan upah minimum, tata cara penetapan upah minimum sudah kami melaporkan kepada Pak Presiden," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca: 17 Mahasiswa Unima Diamankan Pasca Bentrok Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Minahasa

Adapun pengaturan pembahasan akan menyertakan struktur ketenagakerjaan dalam hal ini serikat pekerja, serikat buruh, dan pengusaha yang diwakili Apindo, serta Kadin dalam forum tripartit nasional.

Jadi, lanjut Ida, pemerintah benar-benar melakukan pembahasan Peraturan Pemerintah ini dengan menyertakan stakeholder di bidang ketenagakerjaan.

Sementara itu, terkait dengan besaran UMP 2021 masih berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan.

"Memang di PP tersebut dalam kurun waktu 5 tahun akan ada peninjauan KHL dan jatuhnya adalah pada tahun 2021. Ada perubahan komponen KHL untuk tahun 2021 ini," pungkasnya.

Menaker Menjawab Tuntutan Buruh yang Menolak UU Cipta Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menjawab tujuh isu krusial buruh yang ramai-ramai menolak UU Cipta Kerja.

Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (6/10/2020), Ida memaparkan poin krusial seperti PWKT, PHK, pesangon, maupun hak cuti.

"Terdapat prinsip-prinsip umum yang dipatuhi dalam penyusunan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU 13/2003. Ketentuan mengenai sanksi ketenagakerjaan dikembalikan kepada UU 13/2003," ujar Ida.

Baca: Pelajar SMK Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Lempar Batu hingga Berujung Ricuh

Ia mengatakan, RUU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved