Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Disahkan, Bisakah Jadi Karpet Merah untuk Investor? Begini Kata Analis Indef

penyederhanaan regulasi yang terakomidasi lewat UU Cipta Kerja hanya satu dari berbagai pertimbangan investor untuk melakukan investasi.

Editor: Sanusi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ratusan buruh mengenakan payung melakukan unjuk rasa menutup ruas jalan di depan gerbang masuk Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena dinilai merugikan buruh dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Unjuk rasa menolak omnibus law juga dilakukan serentak di seluruh kota di Indonesia, bahkan sebagian buruh di beberapa kota akan melakukan aksi mogok kerja nasional dari 6 hingga 8 Oktober 2020. (TRIBYN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dia pun mengatakan, hal itu akan berdampak besar terhadap kepercayaan investor ke depan.

Menurut Bhima, kunci untuk bisa menarik investasi masuk ke RI, terutama untuk investasi padat karya, adalah meningkatkan upaya untuk penanganan pandemi.

Selain itu, pemerintah juga perlu memulihkan konsumsi rumah tangga yang juga tertekan akibat pandemi.

"Selain itu pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas lingkungan hidup hingga bagaimana cara pemerintah menekan biaya logistik. Itu semua luput dari pembahasan omnibus law," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah UU Cipta Kerja Jadi Karpet Merah untuk Investor?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved