Insentif Pajak untuk Karyawan Akan Dicabut Mulai Tahun Depan
Sri Mulyani Indrawati mengumumkan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan tidak diberikan lagi di tahun depan.
Reporter: Yusuf Imam Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan tidak diberikan lagi di tahun depan.
“Insentif perpajakan kami tetap lakukan. Tetapi PPh pasal 21, PPh pasal 25, PPh 22 impor tidak dilakukan lagi untuk tahun depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/9).
Sri Mulyani memastikan insentif perpajakan yang ada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hanya percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Selain itu, ada insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Tapi, Menkeu belum bilang jenis pajak apa yang akan menggunakan mekanisme DTP. Yang jelas total anggaran insentif pajak untuk dunia usaha dalam program PEN 2020 mempunyai pagu sebesar Rp 20,4 triliun.
Baca: Faisal Basri Sebut BUMN Ribet hingga Sumbangan Pajak Konstruksi Paling Jeblok
Pagu tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan lokasi anggaran insentif di tahun ini senilai Rp 120,61 triliun. Atau hanya sekitar 16,9% dari total pagu tahun ini.
Baca: Aplikasi Antrean Online di Kantor Pajak Baru Mulai 1 September 2020
Sebagai catatan, tahun ini insentif pajak diberikan dalam bentuk percepatan restitusi PPN, pengurangan angsuran PPh pasal 25, PPh 22 impor DTP, PPh pasal 21 DPT, dan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pengumuman! Tahun depan insentif pajak karyawan dicabut