Sabtu, 4 Oktober 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

LOGIN WWW.PLN.CO.ID, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan September 2020 atau Lewat WhatsApp

Login www.pln.co.id untuk klaim token listrik gratis PLN di bulan September 2020 atau melalui WhatsApp di nomor 08122-123-123. Simak caranya di sini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
jabarprov.go.id
Logo PT PLN (Persero) - Login www.pln.co.id untuk mendapatkan token listrik gratis dari PLN di bulan September 2020 berikut ini. 

3. Jika tidak ditemukan kontak PLN di WA, simpan terlebih dahulu nomor PLN di kontak ponsel.

4. Akan muncul balasan dari PLN untuk mengetik angka 1.

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19."

5. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar Tribunnews.com memasukkan nomor ID pelanggan.

"Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?"

6. Tidak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul.

"Token stimulus Covid 19 Anda 423XXXXXXXXX sebesar Rp 32.337 untuk (bulan) 2020."

7. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Baca: LOGIN www.pln.co.id, Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan September 2020, atau WA 08122123123

Baca: LOGIN WWW.PLN.CO.ID untuk Dapatkan Token Listrik Gratis PLN September 2020, atau WA ke 08122-123-123

Cara Membedakan Listrik Subsidi dan Non Subsidi :

1. Anda bisa mengecek melalui struk pembayaran listrik.

2. Lihat pada kolom Tarif/Daya.

3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

4. Sementara apabila di struk, kode Anda bertuliskan R1M, maka Anda tidak berhak mendapatkan keringanan.

Cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan.

2. R1M/900VA Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan.

(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved