Terjadi Kelangkaan Pupuk Saat Pandemi, Pemerintah Diminta Cari Solusi
"Kami kecewa pada direksi Holding Pupuk Indonesia atas kelangkaan pupuk subsidi yang terjadi di beberapa provinsi," ujar Khanif Nasukha.
Pernyataan Wijaya ini sekaligus menjawab pemberitaan di Tribunnews.com, dalam artikel "Terjadi Kelangkaan Pupuk Saat Pandemi, Pemerintah Diminta Cari Solusi" pada tanggal 31 Agustus 2020.
Wijaya menjelaskan, penugasan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan
hanya kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
"Hal tersebut sebagai wujud kepatuhan PT Pupuk Indonesia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV," katanya, dalam pernyataannya di artikel "Pupuk Indonesia Gandeng Sejumlah Pemangku Kepentingan untuk Awasi Pupuk Bersubsidi".
Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.