Kamis, 2 Oktober 2025

Lewat PT Pertagas Niaga, PGN Suplai Gas 54 BBTUD ke PT Pupuk Iskandar Muda

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), melalui PT Pertagas Niaga melakukan novasi dan amandemen Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT Pupuk Iskandar.

Editor: Content Writer
PGN
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), melalui PT Pertagas Niaga melakukan novasi dan amandemen Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Penandatanganan ini dilakukan secara virtual oleh Direktur Utama PT Pertagas Niaga Linda Sunarti dan Direktur Utama PT Pupuk Iskandar Muda, (31/8/2020). 

“Semoga kerjasama ini dapat memberikan dampak yang riil terhadap pengembangan maupun diversifikasi produk PIM yang telah dicanangkan,” imbuh Faris.

Baca: PGN Tingkatkan Utilisasi LNG Untuk Kelistrikan

PGN senantiasa berkontribusi terhadap kemajuan industri dalam memenuhi efisiensi kebutuhan gas untuk mendorong pertumbuhan industri, termasuk industri sektor pupuk. Multiplier effect dari kebijakan ini akan menghasilkan produk pupuk bermutu yang berdaya saing, sekaligus dapat berkontribusi dalam menunjang ketahanan pangan nasional.

“Kerjasama dengan PIM dalam jangka waktu yang cukup panjang, juga ditargetkan dapat mewujudkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan ketahanan penyedian energi dan pangan di seluruh wilayah di Indonesia,” tutup Faris. (*)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved