PLN Beri Keringanan Pelanggan
Simak Cara Klaim Token Listrik Gratis Agustus 2020, Akses www.pln.co.id dan WhatsApp 08122-123-123
Berikut cara mudah dapatkan token listrik gratis bulan Agustus 2020 melalui program stimulus listrik gratis di www.pln.co.id atau WhatsApp
- Masuk ke menu 'pelanggan'
- Pilihlah 'Stimulus Covid-19'

Baca: Diluncurkan Juli, Program Diskon Tambah Daya Listrik dari PLN Tembus 127.206 Pendaftar
Baca: Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus, atau WhatsApp 08122123123
- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.
- Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar.
- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.
- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.
Di setiap bulannya, warga harus selalu login kembali atau mengulang kembali dengan cara yang sama untuk mendapatkan listrik gratis dan token diskon 50 persen.
2. Melalui pesan di WhatsApp
- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122123123.
- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN.
- Lanjutkan mengetik kode 1.

Baca: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020 di www.pln.co.id atau WhatsApp 08122-123-123
Baca: Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Langsung Masuk Rekening
- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.
- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.
- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:
"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."
Simak cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:
RI/900 VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.
RIM/900 VA, Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.
(Tribunnews.com/Maliana)