Jumat, 3 Oktober 2025

Puan Maharani: Pembahasan RUU Cipta Kerja Akan Dilaksanakan Secara Hati-Hati dan Transparan

Puan menyebut, DPR tetap bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi, meskipun dihadapkan pada kendala berupa pandemi Covid-19.

Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Ketua DPR Puan maharani dan Ketua DPD La Nyalla saat memulai sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2020). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan secara hati-hati dan transparan.

Hal tersebut disampaikan Puan dalam pidato rapat paripurna pembukaan masa sidang I Tahun 2020-2021 di Gedung Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

"Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang," ujar Puan.

Menurut Puan, hal tersebut dilakukan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Puan menyebut, DPR tetap bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi, meskipun dihadapkan pada kendala berupa pandemi Covid-19.

"Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR RI mengesahkan metode rapat virtual melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang," tuturnya.

Politikus PDIP itu pun menyatakan DPR bersama pemerintah dan DPD telah mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2020 pada masa persidangan IV tahun 2019-2020.

"Berdasarkan evaluasi, daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 menjadi 37 RUU, dengan komposisi 16 RUU dikurangi dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, sebanyak 3 RUU ditambahkan dalan Prolegnas Prioritas 2020, serta 2 RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas 2020," ucapnya.

Menurut Puan, DPR memproyeksikan akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 itu.

"Tentu dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum bagi NKRI dapat dipenuhi," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved