5 Tips Jual Beli Tanah Agar Tak Bermasalah, Mulai Cara Cek Sertifikat hingga Pembagian Kewajiban
Notaris dan PPAT, Dewi Nurhadiah Andriansi SH Mkn memberikan sejumlah tips jual beli tanah agar tidak menimbulkan masalah.
- NPWP (jika tidak punya diganti dengan surat pernyataan).
Baca: Pemerintah Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah kepada Warga Seram Bagian Timur dan Buru
5. Pembagian Kewajiban antara Penjual dan Pembeli
Tips kelima yang diberikan Dewi berupa pembagian kewajiban antara penjual dan pembeli.
Ia menilai langkah ini penting untuk mencegah perselisihan di kemudian hari.
Oleh karena itu sebisa mungkin sebelum transaksi jual beli menuju kata sepakat, perlu membicarakan biaya dan tanggung jawab berbagai pihak.
"Termasuk biaya balik nama, atau siapa yang akan membayar tunggakan jika ada."
"Nanti juga ada pajak pembeli dan pajak penjual, semua harus dibicarakan terlebih dahulu," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)