5 Tips Jual Beli Tanah Agar Tak Bermasalah, Mulai Cara Cek Sertifikat hingga Pembagian Kewajiban
Notaris dan PPAT, Dewi Nurhadiah Andriansi SH Mkn memberikan sejumlah tips jual beli tanah agar tidak menimbulkan masalah.
2. Cek Kebersihan Sertifikat
Dewi melanjutkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh calon pembeli adalah menelusuri kebersihan dari sertifikat tanah tersebut.
"Bersih dan aman dari segala sengketa atau ada blokiran atau tidak."
"Kemudian, juga ada pinjaman atau hutang tercatat atau tidak di sertifikat itu. Atau bisa juga tanah sudah terpetakan dan memiliki NIB atau belum," urainya.
Menurut, Dewi langkah tersebut penting untuk dilakukan demi menghindari permasalahan di kemudian hari.
Baca: Kementerian ATR/BPN Keluarkan Sertifikat Tanah Eks Eigendom 44 Hektare
3. Tanah yang belum bersertifikat
Selanjutnya, Dewi membagikan tips jika tanah yang akan ditransaksikan tidak memiliki sertifikat, maka yang perlu dilakukan oleh calon pembeli ada meminta kepada penjual untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah.
Bisa berupa Letter C, girik, petok D maupun SPPT PBB.
"Pembeli bisa ke desa untuk menanyakan terlebih dahulu sudah bersetifikat atau belum tanahnya. Juga perlu dicek di BNP juga," kata dia.
Menurut, Dewi terkadang ada kasus dimana tidak ada keselarasan data antara pihak desa dengan BPN.
Bisa jadi tanah tersebut telah memiliki BIN, namun belum tercatat di pemerintahan desa.
"Kalau fix belum ada sertifikat, maka diajukan pengukuran untuk bisa mencetak sertifikat. Itu membutuhkan waktu beberapa bulan," ucap Dewi.
4. Dokumen yang dibutuhkan untuk transaksi jual beli tanah
- Sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan tanah lainnya (Letter C, girik, petok D maupun SPPT PBB).
- KTP Penjual (Jika tanahnya milik suami-istri maka KTP keduanya wajib dilampirkan).