Minggu, 5 Oktober 2025

Menaker Rilis Kebijakan Baru di Sektor Ketenagakerjaan

Kemnaker juga mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Menghadapi Pandemi.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/LARASATI
Webinar Tatanan Kenormalan Baru Ketenagakerjaan dan Upaya Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja di Youtube, Rabu (5/8/2020). 

Ida berujar engan diterbitkannya Kepmenaker itu, penempatan PMI dibuka kembali secara bertahap, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti negara penempatan, jenis pekerjaan, dan tahapan proses penempatan.

Selain kebijakan berupa SE Menaker dan Kepmenaker, Kemnaker juga berperan melalui program-program Safety Net bagi pekerja yang terdampak pandemi, seperti program BLK Tanggap Covid-19, Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produtif, dan program Kewirausahaan Tenaga Kerja Mandiri.

Ia berharap, melalui berbagai kebijakan dan program tersebut, tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan dapat dijalankan sepenuhnya oleh pekerja dan pelaku usaha, sehingga tenaga kerja Indonesia tetap produktif, tetapi tetap tertib menjalankan protokol kesehatan.

“Cara ini diyakini akan memberikan secara signifikan pada pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved