Senin, 6 Oktober 2025

Segera Teken Kontrak, Petani Minta BUMN dan Swasta Tak Jual Gula di Bawah Rp 11.200 per Kg

Harga tersebut adalah yang telah disepakati 12 perusahaan importir dan APTRI untuk membeli gula petani.

sciencefocus.com
Ilustrasi gula. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh petani yang bernaung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) berkomitmen untuk tidak menjual gulanya di bawah Rp 11.200/kg. 

Harga tersebut adalah yang telah disepakati 12 perusahaan importir dan APTRI untuk membeli gula petani.

“Kami juga meminta seluruh direksi pabrik gula baik BUMN maupun swasta di Indonesia tidak menjual gula di bawah Rp 11.200,” ujar Ketua Umum DPN APTRI, Soemitro Samadikoen, Selasa (14/7/2020).

Baca: Stok Gula Terhambat Lockdown Corona di Negara Produsen

Sikap tersebut, kata  Soemitro, merupakan hasil rapat jajaran APTRI se-Indonesia. 

Selain Soemitro, rapat yang digelar di kantor direksi PTPN IX di Solo, Jawa Tengah ini, juga dihadiri oleh Sekjen DPN APTRI, M Nur Khabsyin dan ketua serta sekretaris DPD dan DPC APTRI se-Indonesia.

Rapat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yan
Rapat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang digelar di kantor direksi PTPN IX di Solo.

Khabsyin menambahkan, rapat juga merumuskan kontrak sebagai tindak lanjut kesepakatan yang ditandatangani pengurus DPN APTRI dan 12 perusahaan importir di Jakarta pada Jumat 10 Juli 2020 lalu.

“Mekanisme pembelian gula oleh importir dibuat fleksibel dan sederhana,” ungkap Khabsyin tentang salah satu keputusan rapat yang akan dituangkan dalam kontrak.

Khabsyin mengatakan, tren harga gula saat ini juga sedang naik akibat dampak kesepakatan antara APTRI dan 12 perusahaan importir Jumat pekan lalu itu. 

“Hari ini lelang gula petani di Jateng dan Jatim laku Rp 11.200,” ujar Khabsyin.

Dia juga menambahkan, saat ini jumlah kuantum gula petani yang masih tersisa sampaii akhir giling kurang lebih 600 ribu ton. 

“Karena sebagaian telah terjual,” ujarnya.

Khabsyin menambahkan, untuk tindak lanjut dari kesepakatan ini, Kamis (17/7) lusa akan dilakulan penandatanganan kontrak pembelian, di Kantor Kementerian Kordinator Perekonomian.

"Kami berharap setelah penandatanganan kontrak pembelian gula, pembayaran segera direalisasikan karena di bawah petani tebu sudah menunggu," ungkapnya.

Adapun mekanisme pembayaran dari transaksi pembelian itu akan dilakukan melalui masing-masing rekening pabrik gula.

"Pembayarannya disesuiakan dengan keluarnya DO gula yang berlaku di masing-masing pabrik gula. Ada yang mingguan dan yang 10 hari sekali," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved