Minggu, 5 Oktober 2025

Kartu Pra Kerja

Jokowi Revisi Perpres Kartu Pra Kerja, Peserta yang Tak Sesuai Ketentuan Harus Kembalikan Insentif

Presiden Jokowi merevisi Perpres Kartu Pra Kerja, Manajemen Pelaksana bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada peserta yang tidak memenuhi ketentuan.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar prakerja.go.id
Presiden Jokowi merevisi Perpres Kartu Pra Kerja, Manajemen Pelaksana bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada peserta yang tidak memenuhi ketentuan. 

Satu diantaranya yang paling disorot adalah pemanfaatan Kartu Prakerja.

Menurutnya, untuk situasi seperti saat ini, masyarakat lebih membutuhkan bantuan dana bansos untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

"Terakhir, rombak total program stimulus yang tidak tepat, bahkan jatuh ke pemborosan, misalnya kartu prakerja itu, sudahlah dioper saja dananya ke bansos tunai," tegas Bhima.

Baca: Cegah Krisis Makin Dalam, Ekonom INDEF: Dana Kartu Prakerja Lebih Baik Dialihkan ke Bansos Tunai

(Tribunnews.com/Rica Agustina/Fitri Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved