Minggu, 5 Oktober 2025

Bea Cukai Diminta Tinjau Kembali Aturan Rokok Murah

Menurut Zaini, terjadinya penyimpangan lantaran pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya oleh Ditjen Bea Cukai.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
IMPERIAL COLLEGE
ILUSRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini menyayangkan terjadinya fenomena rokok murah yang dijual di bawah harga banderol.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan program perlindungan anak.

“Karena salah satu sebab anak dan remaja merokok lantaran harga rokok yang murah. Rokok murah membuka peluang anak-anak terpapar bahaya rokok,” kata Yahya saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).

Aturan mengenai rokok murah ini tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam beleid itu, pemerintah membolehkan produsen rokok menjual produknya di bawah 85 persen dari harga jual eceran (HJE), atau harga banderol, sepanjang dilakukan di kurang dari separuh kantor wilayah pengawasan kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

Baca: Bank Bukopin Sebut Tarik Uang Tunai di ATM Tidaak Ada Masalah

Catatan terakhir pemerintah, saat ini terdapat sekitar 98 kantor bea cukai yang dihitung sebagai basis pengawasan dan masing-masing kantor dapat membawahi lebih dari satu kabupaten/kota.

Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan

Artinya, produsen masih dapat menjual rokok murah dengan harga di bawah 85 persen banderol di lebih dari 49 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Zaini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019, Pemerintah sudah menetapkan harga jual rokok tidak boleh kurang dari 85 persen harga bandrol pada bungkus rokok.

Sementara itu, di lapangan masih ditemukan harga dibawah itu.

“Penetapan cukai rokok merupakan instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok. Karena itu, pemerintah selalu menaikkan tarif cukai rokok dari tahun ke tahun. Tapi kalau di lapangan selalu ada pelanggaran-pelanggaran seperti ini dan dibiarkan, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai,” ujar Zaini.

Menurut Zaini, terjadinya penyimpangan lantaran pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya oleh Ditjen Bea Cukai.

“Saya setuju adanya tindakan tegas dan konsisten terhadap penyimpangan tersebut. Sekali lagi Bea Cukai bertanggung jawab soal ini,” katanya.

Zaini menambahkan selain berdimensi ekonomi rokok juga punya dampak sosial. Kita harus menjaga agar rokok tidak menjangkau anak - anak dan remaja

“Oleh karena itu aturan tersebut perlu untuk ditinjau kembali demi menyelamatkan generasi muda Indonesia sehingga menjadi generasi yang cerdas, sehat dan unggul,” tutup Zaini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved