Pembahasan RUU Ciptaker Berlanjut, Baleg: Kita Buktikan ke Publik Regulasi Ini Sangat Bermanfaat
Achmad Baidowi mengatakan, isi RUU ini tidak hanya soal ketenagakerjaan yang selama ini selalu mengundang pro kontra di masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan pembahasan RUU Cipta Kerja di klaster UMKM ditargetkan bisa segera selesai dan akan terus ditayangkan secara terbuka ke publik.
"Pembahasan di masa reses ini sudah seizin pimpinan, ini juga sesuai peraturan perundangan, dan pembahasan di panja ini sangat terbuka, bisa diakses semua publik loh," kata Achmad Baidowi saat dihubungi media, Kamis (4/6/2020).
Baidowi mengatakan, Baleg ingin membuktikan kepada publik bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker ini justru sangat bermanfaat dengan lingkup yang sangat luas mendorong kemajuan UMKM di Indonesia.
Ini karena RUU ini tidak hanya soal ketenagakerjaan yang selama ini selalu mengundang pro kontra di masyarakat.
"Di bidang UMKM, kemudahan perizinan ini yang paling utama. Biasanya UMKM itu harus mengurus hingga tiga izin, kita upayakan melalui RUU Cipta Kerja cukup satu izin tapi mencakup semua termasuk SNI dan sertifikat halal," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Baca: Cerita di Balik Sukses Novel Baswedan, Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Buron KPK, Nurhadi
Selain itu, persyaratan pembuatan usaha juga akan menjadi perhatian dengan memastikan kemudahan membuat usaha tingkat menengah. Tak hanya itu, perdebatan yang konstruktif juga terjadi saat pembahasan soal data tunggal UMKM.
Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan
"Ini supaya kita tahu data yang valid jumlahnya berapa, ini penting sekali supaya jika ada stimulus-stimulus dari pemerintah untuk membantu UMKM, ini bisa efektif," kata Baidowi melanjutkan.
Baca: Rusuh Menjadi-jadi, Polisi Tembak Mati Warga Kulit Hitam Pemilik Restoran di Kentucky
Menurutnya, Baleg menargetkan pembahasan soal klaster UMKM di RUU Ciptaker bisa diselesaikan sesegera mungkin. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) perkoperasian nomor 130-148 yang diputuskan ditunda, akan dibahas kembali dalam rapat kerja lanjutan.
"Ada beberapa yang lainnya perlu perbaikan redaksional. Ya diusahakan secepat mungkin, tapi pasti ada dinamika pembahasan ya," kata Baidowi.