Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Pernyataan Menhub Soal Pelonggaran Sektor Transportasi Seharusnya Dilihat Secara Jernih

"Ini menjadi tugas lingkaran Menhub untuk feeding informasi yang tepat dan akurat," ujar Michael Umbas.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Ria Anatasia
Ketua KPK Firl Bahuri dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Internal Kementerian Perhubungan diminta dapat memberikan data informasi yang komprehensif ke (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) agar mendapatkan masukan yang tepat terkait perkembangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Hal ini diperlukan, terkait dengan pernyataan BKS kemarin yang akan melonggarkan sektor transportasi di semua moda mulai 7 Mei 2020 dan kemudian mengundang polemik di masyarakat.

"Kita tahu bahwa Pak BKS baru sembuh dari Covid-19. Sekarang saja masih dalam recovery dengan hanya berkegiatan tiga jam per hari," kata Ketua Umum Arus Bawah Jokowi (ABJ), Michael Umbas, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

"Tetapi karena keinginan kerja begitu tinggi, Pak BKS langsung aktif. Kita mendoakan Pak BKS bisa menjani masa pemulihan secara optimal," Umbas menambahkan.

Baca: DPR Bingung, Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi, Padahal Kasus Corona Masih Tinggi

Menurut Umbas, selama BKS dirawat tentu ada informasi-informasi yang terlewatkan.

"Ini menjadi tugas lingkaran Menhub untuk feeding informasi yang tepat dan akurat. Tujuannya agar Pak BKS betul-betul mengikuti perkembangan," ujarnya.

Baca: Viral Video ABK Asal Indonesia Bekerja di Kapal Ikan China, Meninggal Jenazahnya Dibuang ke Laut

Jajaran Kementerian Perhubungan terutama staf terdekat, menurut Umbas, mestinya lebih paham cara mendukung kerja BKS.

"Jangan biarkan Pak BKS dijebak isu-isu tertentu yang kesannya berbenturan dengan presiden.

Dikatakan bahwa saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, BKS sudah sampaikan siapapun tidak pulang kampung dan mudik selama pandemi Covid-19.

"Hanya saja beberapa sektor dikecualikan antara lain pejabat negara, kedutaan, hingga aparat penegak hukum. Tetapi tetap diatur dengan harus menyertakan surat rekomendasi atau surat tugas dari instansi terkait. Suatu kekeliruan kalau ada anggapan pernyataan Pak BKS tidak sejalan dengan Presiden Jokowi," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi meelihat pernyataan BKS harus jernih.

"Tetap saja ada pembatasan terhadap moda transportasi yang dibuka kembali. Jadi sekali lagi enggak ada bahwa statement Pak Budi bertolak belakang dengan Pak Presiden," ujarnya.

Sehingga, kata dia, tetap mudik enggak boleh dibolehkan. Enggak ada yang perlu diperdebatkan.

"Pak BKS kan hanya menindaklanjuti SE dari Gugus Tugas tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Dedy.

Menurut dia, BKS hanya menjelaskan yang dimaksud dengan penumpang, lalu moda transportasi yang dibolehkan berjalan dan untuk kepentingan apa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved