Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Sri Mulyani Jawab Soal Anggota KSSK Tak Bisa Dipidana Saat Tangani Covid-19

Isi pasal tersebut artinya bukan anggota KSSK tidak bisa dipidana jika kelebihan dalam menggunakan anggaran negara

Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Mahfud mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah terhadap pihak yang menggugat Perppu tersebut lewat MK.

Ia pun mengatakan tidak kaget terkait pro kontra yang muncul terhadap Perppu tersebut.

Karena menurutnya apapun keputusan DPR maupun keputusan MK terkait hal itu tidak ada hukuman bagi pembuat Perppu.

"Ada yang membawa ke Mahkamah Konstitusi dan sudah mendaftarkan uji materi atau gugatan dalam bahasa umumnya, ya kita sudah siap. Sejak awal kita sudah tahu akan ada itu. Tidak kaget," kata Mahfud.

Sebelumnya, Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan pemerintah tersebut hingga kini menuai pro kontra.

Sejumlah tokoh dan lembaga di antaranya tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin dan politikus PAN Amien Rais juga telah mengajukan uji materil terhadap Perppu tersebut ke MK.

Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi juga menyoroti pasal 27 dalam Perppu tersebut yang dinilainya memuat bahasa yang terkesan membuat pejabat pembuat Perppu menjadi "kebal hukum" dalam pelaksanaananya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved