Senin, 6 Oktober 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Listrik Gratis 6 Bulan Bagi Pelanggan Bisnis dan Industri Kecil 450 VA, Dimulai Mei-Oktober 2020

Kabar gembira bagi pelanggan Bisnis Kecil(B1) dan Industri Kecil(I1) karena akan mendapatkan listrik gratis selama 6 bulan.

Editor: Ifa Nabila
Instagram @pln_id
Listrik Gratis 6 Bulan Bagi Pelanggan Bisnis dan Industri Kecil 450 VA, Dimulai Mei - Oktober 2020. 

TRIBUNNEWS.COM – Kabar gembira bagi pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) karena berpeluang mendapatkan listrik gratis selama 6 bulan.

PLN telah menyiapkan mekanisme teknis penggratisan tagihan listrik bagi pelanggan B1 dan I1 dengan sambungan daya 450 VA.

Direncanakan, pada Minggu 3 Mei 2020, PLN memastikan seluruh token diharapkan sudah bisa dirasakan manfaatnya.

Nantinya token yang tersedia langsung bisa digunakan, sebagaimana dilansir akun Instagram PLN, @pln_id.

Diketahui, Presiden Joko Widodo memperluas program perlindungan rakyat yang terdampak akibat pandemi covid-19.

Selain itu, Pemerintah juga mengupayakan pemulihan ekonomi, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

“PLN sangat antusias dan bertanggung jawab penuh untuk menjalankan komitmen dan menerjemahkan kepedulian pemerintah dalam melindungi dan membantu pelaku bisnis dan industri kecil, sehingga kami akan menempuh berbagai jalur pembebasan tagihan dapat secepatnya untuk pelanggan yang berhak,” kata Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Zulkifli Zaini menambahkan dalam kebijakan kedua ini pemerintah memberlakukan pembebasan tagihan bagi pelaku bisnis kecil dan industri kecil dengan durasi hingga 6 bulan.

“Pada program pembebasan tagihan listrik yang kedua ini, durasinya lebih panjang. Kami akan siapkan teknisnya secepat mungkin, sehingga kebijakan ini dapat dirasakan secepat-cepatnya sesuai perintah Bapak Presiden,” kata Zulkifli.

Kini, tim PLN sedang menyiapkan sistem untuk memasukan sekitar 500.000 pelanggan B1 dan I1 450 V berbasis token.

Proses tersebut, akan memakan waktu sekitar 12 jam sampai seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan token gratis.

“Estimasi kami sudah selesai satu hari. Yang sudah tersedia langsung bisa digunakan. Kami memastikan bahwa pada hari Minggu, 3 Mei 2020, seluruh token sudah di-generate, sehingga program ini langsung dirasakan manfaatnya,” kata Zulkifli Zaini.

Sebelumnya, pemerintah telah membebaskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan rumah tangga (R1) 450 VA.

Kemudian, juga memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

Listrik Gratis 6 Bulan dari Pemerintah.1
Listrik Gratis 6 Bulan dari Pemerintah Bagi Pelanggan Bisnis 450 VA, Mulai Bulan Mei - Oktober 2020.

Berikut cara mendapatkan token gratis bagi pelanggan (R1) 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA bersubsidi melalui website dan WA, dilansir Instagram PLN, @pln.id:

Website

1. Buka Alamat www.pln.co.id, kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.

Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca: Cara Mendapatkan Keringanan Listrik Rp 100 Ribu dari YCAB, Login di LightUp.id

WhatsApp

Selain itu, Anda juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.

Caranya:

Pertama, Bukalah Aplikasi WhatsApp Anda.

Kemudian, chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, mislanya masukkan ID Pelanggan.

Maka, akan muncul token gratis.

Selanjutnya, Anda diminta memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

PLN melalui akun Instagram resminya @pln_id telah membagikan cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

Baca: Token Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen Mei 2020, Akses www.pln.co.id atau Via WA ke 08122-123-123

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Kiki Safitri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved