Cara Mendapatkan Keringanan Angsuran Cicilan Oto Finance dan Oto Multiartha untuk Driver Gojek
Cara mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit Oto Finance dan Oto Multiartha.
Untuk diketahui, upaya yang dilakukan OTO Group ini juga merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank.
Di mana, para pekerja sektor informal, termasuk mitra driver online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Baca: VIRAL Naik Sapi ke Minimarket, Feri Warga Sarangan, Magetan: Cuma Buat Hiburan Tiap Sore
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)