Senin, 6 Oktober 2025

Gagal Bayar, Bank Banten Akan Dimerger dengan Bank BJB

Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/SENO
Gubernur Banten Wahidin Halim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Rencana tersebut dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani hari ini Kamis, 23 April 2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank BJB.

"Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent (LOI) akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak," ujar Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Anto Prabowo melalui keterangan resmi di Jakarta, kemarin malam.

Baca: Ramadan di Masjid Agung Al Azhar, Ada Tausiah Online Ustaz Abdul Somad dan Kajian Via Podcast

Dalam kerangka LOI tersebut, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

Due diligence

Untuk proses merger ini, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Ada Larangan Mudik, KAI Hentikan Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai 24 April 2020

OJK menegaskan, selama proses penggabungan usaha, Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

"OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua Bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Anto.

Gagal Bayar

Mengutip Kompas.com, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk menarik dana kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari Bank Banten.

Kas APBD kemudian dipindahkan ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Menurut Wahidin, langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyelamatkan uang negara dalam bentuk kas daerah yang disimpan di Bank Banten, setelah Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut dianggap gagal bayar.

Wahidin mengatakan, sejak 2016 dana Pemerintah Provinsi Banten dan kas daerah disimpan di Bank Banten. Namun belakangan Bank Banten dianggap gagal bayar.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020), Wahidin menjelaskan bahwa Bank Banten dianggap gagal bayar pada 17 April 2020 lalu.

Saat itu, Bendahara Umum Daerah (BUD) Banten memerintahkan agar Bank Banten segera menyalurkan dana bagi hasil pajak ke seluruh kabupaten/kota di Banten, serta percepatan penyaluran dana jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved