Selasa, 30 September 2025

Harga Emas

Update Harga Emas Antam Rabu 22 April 2020, Capai Rp 928.000 per Gramnya, Berikut Rinciannya

Berikut ini Update Harga Emas Antam Rabu 22 April 2020, Capai Rp 928.000 per Gramnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang pelayan memperlihatkan emas batangan atau logam mulia di Toko Emas Buana, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung, Jumat (20/3/2020). Harga logam mulia milik PT Aneka Tambang (Antam) di toko emas ini pada Jumat, 20 Maret 2020 turun Rp 20.000 menjadi Rp 780.000 per gram. Dampak virus corona (Covid-19) tidak berpengaruh besar terhadap harga emas batangan karena harganya setiap hari naik turun, namun di toko emas ini justru berdampak pada omset penjualan yang melorot hingga 50 persen. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

8. Emas Batangan 50 gram - Rp 43.985.000

9. Emas Batangan 100 gram - Rp 87.900.000

10. Emas Batangan 250 gram - Rp 219.500.000

11. Emas Batangan 500 gram - Rp 438.800.000

12. Emas Batangan 1000 gram - Rp 877.600.000

*Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Seorang pelayan memperlihatkan emas batangan atau logam mulia di Toko Emas Buana, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung, Jumat (20/3/2020). Harga logam mulia milik PT Aneka Tambang (Antam) di toko emas ini pada Jumat, 20 Maret 2020 turun Rp 20.000 menjadi Rp 780.000 per gram. Dampak virus corona (Covid-19) tidak berpengaruh besar terhadap harga emas batangan karena harganya setiap hari naik turun, namun di toko emas ini justru berdampak pada omset penjualan yang melorot hingga 50 persen. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang pelayan memperlihatkan emas batangan atau logam mulia di Toko Emas Buana, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung, Jumat (20/3/2020). Harga logam mulia milik PT Aneka Tambang (Antam) di toko emas ini pada Jumat, 20 Maret 2020 turun Rp 20.000 menjadi Rp 780.000 per gram. Dampak virus corona (Covid-19) tidak berpengaruh besar terhadap harga emas batangan karena harganya setiap hari naik turun, namun di toko emas ini justru berdampak pada omset penjualan yang melorot hingga 50 persen. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Harga emas batangan tersebut dikenakan PPh 22, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas emas batangan.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Dilengkapi dengan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram sampai dengan pecahan 100 gram).

Sebelum membelinya, pastikan terlebih dahulu bahwa kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.

Baca: Atasi Penurunan Harga Jual, KKP Segera Serap Over Supply Tangkapan Nelayan

Baca: Harga Jual Hasil Tangkapan Merosot dan Banyak Nelayan Menganggur Akibat Wabah Virus Corona

Baca: Harga Minyak Anjlok, Rupiah Bisa Kembali Melemah ke Rp 15.600

Cara Pembelian

1. Membuat Akun

Untuk bertransaksi melalui logammulia.com, pelanggan diharuskan membuat akun terlebih dahulu atau mendaftarkan diri dengan klik menu Masuk / Daftar di pojok kanan atas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved