Virus Corona
Selain Berbenturan dengan Permenkes, Permenhub Ojol Boleh Narik Saat PSBB Juga Ambigu
Agus Pambagio menilai, Permenhub membolehkan ojek online menarik penumpang, sangat bertentangan dengan Permenkes.
Terkait terbitnya Permenhub ini, Staf Khusus Kementerian Perbuhungan Bidang Komunikasi, Adita Irawati menyebutkan, Permenhub mengenai pengendalian transportasi telah disusun dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemprov DKI Jakarta.
Baca: Kisah Jenazah Dokter Dimakamkan Tanpa Menggunakan Peti di TPU Padurenan Bekasi
"Kita tentunya mengupayakan adanya integrasi dengan peraturan sebelumnya, tetapi kita juga harus melihat kebutuhan masyarakat pada saat ini," ungkap Adita dalam video konferensi, Minggu (12/4/2020).
Baca: Gara-gara Pasien Berbohong, 76 Staf Medis RSUD Purwodadi Harus Jalani Rapid Test
Ia juga menyebutkan, bahwa Permenhub ini bukan hanya untuk wilayah PSBB saja. Tapi juga untuk semua wilayah di Indonesia dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Peremenhub ini mengikuti kondisi riil saat ini, dan tidak menutup kemungkinana akan adanya evaluasi dengan mengikuti dinamika yang terjadi mengenai Covid-19," kata Adita.