Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Selain Berbenturan dengan Permenkes, Permenhub Ojol Boleh Narik Saat PSBB Juga Ambigu

Agus Pambagio menilai, Permenhub membolehkan ojek online menarik penumpang, sangat bertentangan dengan Permenkes.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online saat menunggu orderan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima 

Terkait terbitnya Permenhub ini, Staf Khusus Kementerian Perbuhungan Bidang Komunikasi, Adita Irawati menyebutkan, Permenhub mengenai pengendalian transportasi telah disusun dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca: Kisah Jenazah Dokter Dimakamkan Tanpa Menggunakan Peti di TPU Padurenan Bekasi

"Kita tentunya mengupayakan adanya integrasi dengan peraturan sebelumnya, tetapi kita juga harus melihat kebutuhan masyarakat pada saat ini," ungkap Adita dalam video konferensi, Minggu (12/4/2020).

Baca: Gara-gara Pasien Berbohong, 76 Staf Medis RSUD Purwodadi Harus Jalani Rapid Test

Ia juga menyebutkan, bahwa Permenhub ini bukan hanya untuk wilayah PSBB saja. Tapi juga untuk semua wilayah di Indonesia dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Peremenhub ini mengikuti kondisi riil saat ini, dan tidak menutup kemungkinana akan adanya evaluasi dengan mengikuti dinamika yang terjadi mengenai Covid-19," kata Adita.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved