Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Selain Berbenturan dengan Permenkes, Permenhub Ojol Boleh Narik Saat PSBB Juga Ambigu

Agus Pambagio menilai, Permenhub membolehkan ojek online menarik penumpang, sangat bertentangan dengan Permenkes.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online saat menunggu orderan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus Pambagio menegaskan,  jumlah penderita dampak Covid-19 terus meningkat cukup tajam dan belum ada tanda akan menurun.

Agus mengatakan, keputusan Pemerintah melalui berbagai kebijakan, seperti UU No. 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020, Peraturan Gubernur DKI No. 33 Tahun 2020, sudah cukup.

"Penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini, dan disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai hari ini," ujar Agus Pambagio, Minggu (12/4/2020).

Ia menyebutkan, penetapan PSBB di Jakarta sebagai perluasan upaya menjaga jarak yang sejak awal diharapkan masyarakat Indonesia, sebagai langkah positif Pemerintah.

“Tetapi penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan penumpang dengan kendaraan roda dua akan menjadi masalah di lapangan, karena ada dua Peraturan Menteri, yaitu Permenhub dan Permenkes, saling berbenturan,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, munculnya Peraturan Menteri Perhubungan terbaru No. 18 Tahun 2020 dari Menhub Ad Interim yang membolehkan ojek online menarik penumpang, sangat bertentangan dengan Permenkes.

Dia menunjuk Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi:

“Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan ............”

Dia menyebut, aturan ini sangat menyesatkan. Sementara di Pasal 11 ayat (1) huruf c disebutkan:

“Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Agus menegaskan jika dikaitkan dengan pelaksanaan PSBB di daerah seperti di DKI Jakarta, isi Permenhub ini sesat.

"Karena membuat pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," tegasnya.

"Padahal, tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya, karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi," ujar Agus.

Baca: Kemarin Dilarang, Kini Ojol Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Protokol Kesehatan

Karenanya, Agus Pambagio meminta agar Menteri Perhubungan segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini secepatnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan