Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Jokowi Disarankan Bentuk Bank Pangan di Desa dan Kelurahan

Presiden Joko Widodo disarankan segera mendirikan bank pangan di berbagai desa dan kelurahan di Indonesia

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan
Ambulance hilir mudik memasuki Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta membawa pasien Covid-19, Kamis (26/3/2020). WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Presiden Joko Widodo disarankan segera mendirikanbank pangan di berbagai desa dan kelurahan di Indonesia untuk memastikan ketersediaan pangan sekaligus menyerap produksi pangan lokal.

Usulan tersebut disampaikan staf pengajar Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Ferry Sihaloho, Rabu (1/4/2020).

“Kondisi pandemi covid-19 berbeda dengan kondisi krisis 1998 dan krisis 2008. Saat itu industri keuangan berhenti, kini hampir semua sektor produksi-konsumsi terancam berhenti,” kata Ferry.

Hal demikian mengakibatkan ketersediaan pangan dan barang-barang kebutuhan terancam tidak tersedia.

Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19

"Masalahnya karena semua orang diminta berhenti di rumah. Kegiatan produksi dan jasa berhenti. Pasar berhenti hanya terbuka secara terbatas," ujarnya menambahkan.

Baca: Jangan Salah! Ini Cara Melepas Masker Bedah yang Benar Sesuai Petunjuk Dokter Spesialis Paru

Di sisi lain, para petani dan pedagang bahan pangan di daerah juga terhalang akses pasarnya akibat kebijakan pembatasan sosial yang menguat.

"Di Sumatera Utara, sudah banyak petani sayur yang panen dan pedagang di wilayah Berastagi misalnya, yang kesulitan memasarkan produknya ke kota Medan, karena mereka dilarang oleh Pemda mengoperasikan truk. Itu contohnya," ulas Ferry.

Baca: Bus DAMRI Masih Tetap Beroperasi, Tapi Ada Penyesuaian Jam Operasional

Salah satu solusi yang bisa diambil adalah apabila Pemerintah memerintahkan pembentukan bank pangan yang dikoordinasikan dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) di tiap desa dan kelurahan.

Baca: WHO: Masa Inkubasi Virus Corona di Tubuh 1 Sampai 14 Hari, Umumnya Hanya 5 Hari

Dengan kebijakan itu, setiap desa atau kelurahan di wilayah perkotaan, secara mandiri menyiapkan kebutuhan pangan dengan mengutamakan penyerapan hasil pangan di wilayahnya.

“Produk pangan yang ada di tangah warga desa atau kelurahan akhirnya bisa diserap," imbuh Ferry.

Untuk pendanaan bank pangan itu, Ferry mengatakan Pemerintah bisa melakukan realokasi Dana Desa dan Dana Kelurahan. Untuk 2020, Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah sebesar Rp72 triliun untuk sekitar 72 ribu desa.

Sementara anggaran Dana Kelurahan yang dialokasikan oleh Pemerintah adalah sekitar Rp3 triliun untuk tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved