Jumat, 3 Oktober 2025

Masih Ada Leasing yang Sita Kendaraan di Tengah Wabah Corona? Ini Cara Mengatasinya

OJK melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu ini

Editor: Sanusi
Surya/Fatkul Alamy
ilustrasi 

3. Jelaskan kepada debt collector

Bila masih ada debt collector yang datang ke rumah untuk menarik tunggakan atau berniat menarik kendaraan, coba jelaskan kepada mereka.

"Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," saran OJK.

4. Hati-hati

Tak lupa, Anda juga harus berhati-hati, utamanya bila debt collector melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.

OJK pun saat ini masih menginvestigasi debt collector semacam itu.

"OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Ada Leasing yang Sita Kendaraan di Tengah Wabah? Begini Cara Mengatasinya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved