Virus Corona
Kena PHK karena Tempat Kerja Terimbas Corona? Pemerintah Akan Kasih Penggantian Rp 5 Juta
Susiwijono menjelaskan, besaran bantuan tersebut totalnya mencapai Rp 5 juta untuk satu orang pekerja yang dibayar selama 4 bulan.
Laporan Reporter Tribunnews, Yanuar Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat adanya wabah virus corona atau Covid-19 akan dapat insentif.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, bantuan untuk para pekerja di sektor formal menggunakan skema BP Jamsostek.
"Jadi kita perbesar dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bantuan sosial," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Susiwijono menjelaskan, besaran bantuan tersebut totalnya mencapai Rp 5 juta untuk satu orang pekerja yang dibayar selama 4 bulan.
Baca: Cerita Tentang Sidang Skripsi Ditunda Setelah Pegawai Kampus Positif Terinfeksi Virus Corona
"Kami berikan Rp 1 juta ditambah insentif Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan, sehingga kurang lebih sekira Rp 5 juta," katanya.
Selain itu, ia menambahkan, pemerintah tetap berupaya menjaga kelangsungan usaha agar tidak ada pengurangan upah dari perusahaan.
Baca: Di Kota Padang, Bule Dicegah Masuk Pasar Tradisional demi Waspadai Pandemi Corona
"Ini mengatur kembali mengenai pentingnya para pengusaha tetap memperhatikan perlindungan pengupahan buat buruh. Hari ini memang kita harus jaga antara bagaimana tetap mencegah penularan penyebaran virus, tapi usaha tetap jalan dan sekali lagi upah buruh dijaga oleh para pengusaha," ujar Susiwijono.