Kamis, 2 Oktober 2025

Sri Mulyani Ungkap Empat Stimulus Fiskal dalam Rangka Penanganan Virus Corona

Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja

Editor: Sanusi
Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor.

Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.

4. Relaksasi Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat atau pengembalian pendahuluan bagi 19 sektor tertentu, WP KITE dan WP KITE-IKM.

Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020, dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun.

Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir.

Sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar.

Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved